Palembang, Pelita Sumsel- Dua terdakwa Herman Mayori dituntut 3 tahun penjara dan terdakwa Bram Rizal dituntut 2 tahun penjara oleh tim JPU Kejagung, di PN Palembang, Jumat (2/2/2024)
Selain dituntut pidana penjara kedua terdakwa juga dikenakan denda masing – masing Rp 200 juta
Keduanya dituntut terkait kasus pengembangan perkara pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2020.
Dihadapkan Majelis hakim Pitriadi SH MH serta tim JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Mayori 3 tahun penjara, sedangkan untuk terdakwa Bram Rizal dituntut 2 tahun penjara dan masing – masing denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Menurut JPU hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan.
“Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” ungkap JPU
Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa Herman Mayori dan Bram Rizal bersama-sama diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp10 miliar dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tanpa dilakukan gelar perkara.
Selanjutnya terdakwa Herman Mayori bersama-sama dengan terdakwa Bram Rizal diduga juga telah memberikan uang kepada Dalizon selaku Kasubdit III Tipidkor Polda Sumsel sebesar Rp5.000.000.000, untuk penyelesaian agar proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019 agar tidak dilanjutkan menjadi perkara atau kasus dan memberikan uang sebesar Rp5.000.000.000,
“Dengan alasan untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap seluruh proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin,” tegas JPU saat membacakan dakwaan (DN)