Gambar_Langit Gambar_Langit

Sosialisasikan Program JKK dan JKM, BPJS Ketenagakerjaan Depok Harapkan Masyarakat Paham Manfaatnya

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Okt 2023 21:11 0 80 Putra Pamungkas

Depok, Pelita Sumsel – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Depok, Jawa Barat menggelar kegiatan sosialisasi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ke warga RW.02 Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere bersama Anggota Komisi IX DPR RI Dra. Lucy Kurniasari

 

“Kami diundang oleh Anggota Komisi IX Bu Lucy Kurniasari terkait sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di RT.03, RW.02 Kelurahan Cinere,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Achiruddin di Depok, Minggu.

 

Achiruddin menjelaskan sosialisasi ini bentuk edukasi ke masyarakat sehingga mengetahui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja informal atau bukan penerima upah.

 

“Kami beri informasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yaitu JKM dan JKK,” tutur Achiruddin.

Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat pekerja informal memahami tentang manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan serta mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan perlindungan selama menjalankan aktivitas pekerjaannya.

 

“Minimal dua program yaitu JKK dan JKM dengan iuran Rp16.800 per bulan per orang,” tuturnya.

 

Ia menambahkan jaminan kecelakaan kerja memberikan manfaat layanan yaitu biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit dan pengobatan sampai dengan sembuh.

 

“Tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis,” tuturnya.

Lalu santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali upah dan beasiswa untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

 

“Sedangkan manfaat jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp42 juta,” tuturnya.

 

Selain itu pekerja informal juga dapat mengikuti 3 program yaitu JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp 36.800 per bulan per orang.

 

JHT sebagai upaya supaya masyarakat pekerja informal memiliki kesiapan dana ketika memutuskan diri berhenti dari kegiatan ekonominya. (Rilis)

LAINNYA