Jakarta, Pelita Sumsel- Undang-undang No.6/2023 tentang Cipta Kerja sangat peduli pada perlindungan tenaga kerja. UU Ciptaker bertujuan untuk mempermudah regulasi agar di masa pemulihan, banyak investasi masuk dan berimbas pada terbukanya lowongan pekerjaan.
Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Surya Lukita Warman mengatakan bahwa krisis Covid-19 menyebabkan terjadinya lonjakan pengangguran. Semula persentasenya berada di 5% menjadi 7% atau 9,7 juta orang.
“Dalam UU tersebut, ada rumusan mengenai perlindungan tenaga kerja dan beberapa aspek perlindungan terhadap tenaga kerja. Misalkan bagi yang sudah bekerja, kita perbaiki perlindungannya. Contoh, pekerja alih daya, kita tingkatkan perlindungannya, pelaksanaan waktu kerja serta kebijakan upahnya. Ada juga perlindungan bila terkena PHK, ada skema jaminan kehilangan pekerjaan dengan rumusan yang detail,” ujarnya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertajuk ‘UU Ciptaker’, Selasa (2/5/2023) yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Buruh 1 Mei.
Dia melanjutkan, terkait praktik outsourcing yang kerap disinggung oleh serikat buruh, menurutnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah yang sesuai amanat UU, di mana akan dibatasi bidang mana yang diperbolehkan. Perlindungan lain bagi pekerja alih daya yakni adanya persyaratan perlindungan bagi pekerja jika terjadi pergantian perusahaan penyedia alih daya.
“Nanti dalam penyusunan PP juga kita perlu duduk bersama antara pemerintah, pekerja dan pengusaha untuk membicarakan variabel indeks ketenagakerjaan tertentu sebagai bagian dari formula penghitungan upah bersama tingkat inflasi serta pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Selain memperhatikan aspek perlindungan, UU Ciptaker tuturnya, juga secara langsung mendorong peningkatan kualitas dan skill pekera. Pasalnya, izin usaha lembaga latihan kerja semakin dipermudah sehingga terbuka peluang yang kian lebar bagi pekerja untuk mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas.
Tidak hanya itu saja, UU juga mewajibkan tenaga kerja asing (TKA) melakukan transfer teknologi kepada para pekerja lokal. Kebijakan transfer teknologi itu merupakan bagian dari pemberian izin bekerja di Indonesia.
Masih berkaitan dengan peningkatan kompetensi, paparnya, UU Ciptaker memberikan jaminan pekerja mengikuti pelatihan peningkatan skill yang sesuai dengan kebutuhan di bidang pekerjaan yang baru. Jika pekerja tersebut mengalami pemutusan kerja akibat skill-nya dinilai tidak relevan lagi dengan bidang pekerjaan sebelumnya.
“Ikut pelatihan gratis dan masuk dalam skema jaminan sosial, sesuai kebutuhan mereka di pekerjaan baru,” tambahnya.
Di luar UU Ciptaker, dia menambahkan, ada banyak program Pemerintah terkait peningkatan kualitas tenaga kerja dengan berfokus pada pendidikan vokasi. Pada April 2022 terbit Peraturan Presiden No. 68 tentang revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi yang bertujuan menciptakan SDM berkualitas dan siap kerja.
Dalam regulasi itu, dibentuk tim koordinasi nasional pendidikan dan latihan vokasi yang dipimpin oleh Mentero Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan melibatkan berbagai kementerian serta lembaga sehingga pendidikan vokasi dapat lebih terarah serta berbasis pada kebutuhan dunia usaha dan dilengkapi dengan sertifikasi.
“Di luar itu kita juga bangun sistem informasi pasar kerja, dan juga untuk kita melihat kebutuhan kompetensi yang dibutuhkan dunia usaha, sehingga Pemerintah dan pekerja bisa menyiapkan skill pekerja,” tambahnya.
Kembali ke regulasi cipta kerja, UU itu tuturnya, sejauh ini memberikan dampak yang positif bagi iklim investasi di Indonesia. Hal ini terpotret dari data Bank Dunia di mana lembaga itu menyatakan, realisasi penanaman modal asing di Indonesia pada 2022 tumbuh 59,4% di 2022. Tidak hanya itu, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menyatakan bahwa UU Ciptaker mampu mengurangi hambatan investasi sebesar 10%.
“Investasi kita naik 34% jadi Rp1.207 triliun dan serap tenaga kerja 1,3 juta orang. Jadi kita bisa melihat banyak hal positif dari UU Ciptaker,” ucapnya. (yf/ril)