Palembang, Pelita Sumsel- Wakil Wali Kota Palembang (Wawako) Fitrianti Agustinda mengatakan ada 30 perumahan yang sudah melakukan penyerahan, kemudian 182 masih tahap proses pengajuan dan sisanya masih ada 1000 lagi yang belum diproses.
Hal itu disampaikan Fitri saat menghadiri sosialiasasi penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan (PSU) dari pengembang perumahan (Developer) ke Pemerintah Kota Palembang, Kamis (6/4/2023) di Hotel Aryaduta Palembang.
Menruut dia, dengan pesat pembangunan rumah yang tersebar di setiap sudut Kota Palembang ini, dirinya kerap mendapat keluhan warga sebagai konsumen yang telah menempati rumah yang telah selesai dibangun. Bahkan, keluhan konsumen yang ia dapati saat melakukan kunjungan sangat beragam sekali.
“Tentunya ini sudah saya temukan ketika saya berkunjung dan bersilahturahmi bersama masyarakat sekitar. Banyak keluhan yang mereka sampaikan seperti kondisi jalan yang kurang baik yang ada diperumahan. Mulai air bersih, fasilitas publik hingga tidak sesuai dengan kontrak penjualan ke konsumen yang belum dipenuhi pihak developer,” tegasnya.
“Dijanjikan pemasangan air bersih. Maka dari itu saya berharap kepada para pengembang perumahan agar bisa menepati janji mereka, karena setiap laporan yang saya terima dari pihak konsumen mereka merasa dikecewakan dengan janji-janji pihak terkait,” imbuh Wawako.
Sementara itu, Kadis Perkimtan Kota Palembang, Afan Prapanca Mahalli menuturkan pihaknya akan bekerja keras dalam menyelesaikan 1000 data yang belum diproses, bahkan pihaknya untuk mempercepat proses tersebut telah meluncurkan aplikasi “Si Rumah” yang bisa diakses secara online.
“Sistem informasi ini dikembangkan dan dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang sebagai OPD sekretariat tim verifikasi PSU perumahan,” ujar Afan.
Sistem informasi ini berisi tentang informasi perumahan di Kota Palembang, daftar inventaris PSU perumahan di kecamatan Kota Palembang, mengetahui persyaratan penyerahan psu, bantuan psu dan mengajukan permohonan PSU, serta pengaduan online,” pungkas dia. (red)