Palembang, Pelita Sumsel – Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Masriati SH MH, JPU Kejari OKU, membacakan dakwaan kepada terdakwa M Amin Baladini mantan Camat Sosoh Buay Rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Terdakwa didakwa JPU terkait dugaan korupsi, pengadaan 27 ribut bibit buah tidak bersertifikat pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU tahun anggaran 2019, hingga merugikan keuangan negara senilai Rp3,6 miliar.
Dalam dakwaannya yang dibacakan bersama – sama dengan tiga terdakwa lainnya, Andi Hidayat oknum ASN Inspektorat bidang pengelolaan kepegawaian, Heri Setiawan sebagai Tenaga Ahli, kemudian Riyadi tenaga penyuluh pertanian oknum PPPK Dinas Pertanian Kabupaten OKU.
“Para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mana 27 ribu lebih bibit buah tanpa sertifikat kepada 49 Desa di Kabupaten OKI,” ungkap JPU bacakan dakwaannya di PN Tipikor Palembang
JPU menjelaskan dari dakwaannya, bahwa 27 ribu lebih bibit buah yang dijual tersebut diduga menyalahi ketentuan alias palsu, dimana hasil pemeriksaan diduga bibit tersebut tidak berlabel dan bersertifikat sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.
Atas perbuatan para terdakwa tersebut, lanjut JPU disangkakan melanggar Primer Pasal 2 atau 3 Jo Pasal 18 UU nomo 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, diketahui dalam perkara ada satu orang lainnya yang turut dijadikan sebagai tersangka, atas nama Rohman Direktur CV Mitra Selayu sebagai pihak ketiga kontraktor pelaksana pengadaan puluhan ribu bibit buah tak bersertifikat. Namun, tersangka Rohman dinyatakan DPO.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, dua terdakwa yakni terdakwa M Amin Baladini oknum Camat Sosoh Buay Rayap serta Riyadi sebagai tenaga penyuluh pertanian mengajukan eksepsi, sementara dua tersangka lainnya tidak mengajukan eksepsi.
“Sengaja kami tidak melakukan upaya hukum eksepsi, karena kami yakin apa yang didakwakan oleh pihak JPU tidak seluruhnya benar, dan harus dibuktikan dipersidangan,” kata Rustini SH MH sebagai penasihat hukum salah satu terdakwa bernama Heri Setiawan. (Ron)