Palembang, Pelita Sumsel – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Paul Marpaung SH MH, menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara kepada terdakwa Heryanto pemilik narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Dalam amar putusanya Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tanpa hak atau melawan menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Heryanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” tegas hakim saat di Persidangan, Kamis (9/2/2023)
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Heryanto
Diketahui dalam dakwaan JPU Kejadian bermula saat tim anggota Dit Narkoba Polda Sumsel, mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa adanya kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Heryanto Bin Bunyamin (Alm) ,engan cara (undercover buy)
Dengan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 83,69 gram dengan harga 40 juta, dan 1 plastik bening berisi 50 butir tablet warna hijau muda logo GC masing-masing dengan tebal 0,389 cm dengan berat netto keseluruhan 18,80 gram dengan harga 9,5 juta. (Ron)