Palembang, Pelita Sumsel – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menyaksikan secara langsung pencanangan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) serentak 1 juta patok di seluruh Indonesia. Bertempat di Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju Kota Palembang, Jum’at (3/2) pagi.
Disela-sela kegiatan tersebut Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan Pemprov Sumsel mendukung penuh Gemapatas yang telah diinisiasi langsung oleh Kementerian ATR/BPN. Di samping itu dia juga memberikan apresiasi pada jajaran Kanwil BPN Sumsel yang telah memberikan kemudahakan bagi masyarakat yang hendak membuat sertifikat tanah.
“Dalam proses pembuatan sertifikat tanah sejauh ini sudah berkurang isu negatifnya, mafia tanah, mafia sertifikat. Mudah-mudahan tidak terdengar lagi dengan penggunaan sistem aplikasi yang sudah iterapkan Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.
Menurut Herman Deru , melalui Gemapatas ini akan berdampak pada meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya, sehingga dapat menghilangkan konflik maupun sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan.
“Untuk di Provinsi Sumsel mari kita sukseskan Gemapatas ini. Kita harapkan tidak sampai disini saja, terus kita gulirkan agar masyarakat mengetahui akan pentingnya patok batas tanahnya, ini menjadi potensi mengurangi segala bentuk percekcokan dan pencaplokan tanah,” imbuhnya.
Lebih lanjut Herman Deru menghimbau Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI, Polri, dan lembaga lainya, untuk mendata aset yang berupa tanah untuk di siapkan tapal batas dan juga patoknya.
“Saya minta bersama-sama Pemkab/Pemkot yang daerahnya dilalui pipa gas, pipa minyak untuk meningkatkan kesadaran masyarakatnya. tentu dengan peta yang akurat dari bpn, bahkan jalur green tidak boleh digunakan untuk kegiatan sehari-hari. Karena sangat berpotensi terjadi kecelakaan utamanya di jalur pipa gas dan sejenisnya,” tandasnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumsel Ir Kalvyn Andar Sembiring dalam laporannya mengatakan Kanwil BPN Sumsel akan memasang tanda batas sebanyak 21.000 patok tersebar di 14 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota meliputi Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Musi Rawas, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten OKU Selatan, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten PALI, dan Kota Palembang.
“Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak pendaftaran tanah Indonesia,” tegasnya.
Dia menyebut kegiatan ini bertujuan untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum serta mengurangi dan mencegah konflik dan sengketa pertanahan.
“Selain memiliki sertifikat, kita juga ingatkan masyarakat untuk memasang patok batas tanahnya agar tidak terjadi sengketa batas atau sejenisnya,” pungkasnya.