Penyidik Serahkan Berkas Tiga Tersangka Komisioner Bawaslu ke JPU Prabumulih

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Jan 2023 23:26 0 273 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel  – Berkas tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu 2017 – 2018, yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, Kamis (19/1/2023)

Adapun nama ketiga tersangka
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prabumulih yakni, Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana.

Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH mengatakan, bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap pihaknya segera menyiapkan surat dakwaan untuk segera disidangkan.

“Hari ini, penyidik pidana khusus menyerahkan berkas dan tiga tersangka atas nama HJ Komisioner selaku ketua Bawaslu Kota Prabumulih, MIR dan IS anggota komisioner, ketiganya merupakan komisioner Bawaslu aktif. Selanjut tim penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk segera disidangkan,” ungkap Anjas dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1/2023).

Menurutnya untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang direncanakan pada awal Februari 2023 mendatang.

“Jika tidak ada halangan, kemungkinan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan dimulai pada awal Februari ini,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, dari hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, bahwa jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.834.093.068.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.  (Ron)

LAINNYA