Eks Kades Tanjung Ali Diduga Selewengkan Dana Covid

waktu baca 2 menit
Senin, 16 Jan 2023 20:51 0 195 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel   – Diduga korupsi penyaluran bantuan dana Covid pada tahun 2020 sebesar Rp162 juta untuk keperluan pribadi, M Jumadi mantan kades Tanjung Ali Kabupaten OKI, jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU OKI, Senin (16/1/2023) di PN Tipikor Palembang

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Editerial SH MH, JPU Kejari OKI,
secara singkat dalam dakwaan yang dibacakan, bahwa terdakwa M Jumadi dijerat kasus korupsi terkait penyaluran Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Tanjung Ali tahun 2020.

Didalam dakwaan juga terungkap, dana BLT DD bantuan Covid-19 tersebut memang tidak disalurkan terdakwa, melainkan untuk kepentingan pribadi.

Disinyalir, selain untuk keperluan pribadi juga ada beberapa dana yang juga turut mengalir ke kantong pribadi orang lain.

Terdakwa M Jumadi sebagai Kades Tanjung Ali Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan, telah disangkakan oleh JPU Kejari OKI tidak menyalurkan kepada total 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tanjung Ali saat Pandemi Covid-19 merebak.

“Sehingga berdasarkan audit kerugian negara lebih kurang sebesar Rp162 juta yang tidak menerima manfaat dari dana BLT-DD tersebut,” kata JPU

Atas perbuatannya, terdakwa M Jumadi dijerat dalam dakwaan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 UU RI No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun

Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

“Kami berencana menghadirkan total 20 orang saksi dipersidangan, namun akan kita hadirkan secara bertahap pak hakim,” ungkap JPU menerangkan kepada majelis hakim. (Ron)

LAINNYA