OKU Timur, Pelita Sumsel – HR (44) warga Kecamatan Martapura tak berkutik saat diamankan Satresnarkoba Polres OKU Timur di sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
HR diamankan atas kepemilikan penyalahgunaan 3 paket Narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0, 56 gram.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Bondan Try Hoetomo melalui Kasi Humas IPTU H. Edi Arianto menjelaskan, pada Senin 28 November 2022 sekira jam 16.00 disebuah rumah yang terletak di Desa Tanjung Kemala Kecamatan Martapura Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Timur berhasil mengamankan seorang tersangka yang mengaku bernama Hendri yang tertangkap tangan atas kepemilikan Narkotika jenis sabu.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan,” ujarnya. Rabu (30/12).
Setelah mendapat informasi yang akurat lanjutnya, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah tersebut, dan berhasil tersangk, pada saat dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa 3 (Tiga) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0, 56 gram didalam wadah kotak plastik kecil yang terletak dilantai dekat lemari didalam kamar rumah pelaku.
“Tersangka telah mengakui bahwa barang bukti tersebut milik pelaku kemudian selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres OKU Timur guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Atas kejadian ini tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 undang – undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terangnya. (ril)