Palembang, Pelita Sumsel – Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, rugikan negara Rp 5 milyar.
Adapun tiga nama yang ditetapkan tersangka Ansilah (47), masih (DPO) Pete Subur (48) (terpidana kasus narkoba) dan Alm Amacik mantan kepala desa Srinanti OKI.
Moch Radyan SH MH selaku Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, membenarkan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir, rugikan negara Rp 5 milyar.
“Dalam kasus ini telah merugikan negara sekitar Rp 5 miliar,” ungkapnya, Rabu (30/11/2022)
Menurutnya, untuk tersangka atas nama
Pete Subur (48) itu sudah terpidana kasus narkoba dan telah ditahan di lapas Kayuagung OKI untuk tersangka Amacik mantan kepala desa Srinanti OKI sudah meninggal dunia dan untuk tersangka Ansilah saat ini masih DPO.
“Untuk tersangka yang masih hidup diharapkan segera menyerahkan diri kepada penyidik Pidsus Kejati Sumsel,” katanya
Diberitakan sebelumnya Kejati Sumsel, sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi sebelumnya dan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan tol Kayu Agung-Pematang Panggang di Kabupaten OKI hari ini pihak Kejaksaan kembali periksa dua Saksi dari LMAN karena pemeriksaan beberapa saksi tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.
Masih ungkap Radyan, Saat disinggung mengenai nilai kerugian dalam perkara dugaan korupsi ganti rugi pembebasan jalan tol Kayu Agung-Pematang Panggang masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam penyidikan nilai kerugian negara dalam kasus ini, kita juga masih menunggu hasil audit terkait kerugian negara dan masih menunggu hasil penghitungan yang dilakukan oleh Ahli,” tutupnya.