OKU Timur, Pelita Sumsel – Tim Badan Anggaran DPRD Kabupaten OKU Timur mengusulkan kepada Bupati OKU Timur agar pengolahan pasar Martapura yang saat ini di kelola oleh Perusahaan Daerah (PD) agar dikembalikan pengelolaannya ke Dinas Terkait seperti sebelumnya.
Pasalnya, selama ini pasar Martapura yang dikelola oleh Perusahaan Daerah tidak memberikan kontribusi Sumbangsih terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ada beberapa masukan dari komisi-komisi DPRD OKU Timur diantaranya dari Komisi III menyarankan untuk PD. Pasar Martapura, Kiranya dapat dikembalikan pada dinas terkait, sebab menurut pengamatan kami tidak memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah OKU Timur, baik dalam pengelolaan maupun sumbangsihnya terhadap PAD, sebagai satu catatan, dalam pembahasan Raperda APBD 2023, tidak hadir tanpa keterangan” kata Solikhan selaku Pelapor Badan Anggaran pada Rapat Paripurna Pembahasan RAPBD 2023. Senin (28/11).
Tidak hanya itu tim Badan Anggara RAPBD tahun anggaran 2023 ini juga menyoroti terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, DPRD meminta Dinas PMD dan seluruh Camat dalam mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Supaya tidak terjadi permasalahan di Desa, pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu harus mengacu pada aturan Permendagri Nomor 67 tahun 2017,“ ujarnya.
Sementara Sekretaris Daerah Jumadi ditemui usai Rapat Paripurna mengatakan, apa yang menjadi rekomendasi DPRD akan kita evaluasi dan kita sampaikan ke Bupati. Terkait ada beberapa kepala Dinas yang disampaikan kurang faham RKA Sekda menampik hal itu, sebab menurutnya bukan kurang faham namun pada saat rapat pembahasan mitra kerja ada beberapa Kepala Dinas yang berwakil karena Dinas Luar.
“Akan kita evaluasi dan kita laporkan ke Pak Bupati. Untuk penyusunan RKA tetap sesuai alur, karena program itu dari awal mereka yang nyusun. Tatanan pemerintah seperti itu Jika Kepala Dinas tugas luar maka tentu diwakilkan dan otomatis kita upayakan yang mewakili harus faham,” ujarnya (fah)