OKU Timur, Pelita Sumsel – Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur menerbitkan surat himbauan kepada sarana pelayanan Keparmasian seperti Apotik, toko obat, klinik dan instalasi farmasi rumah sakit, agar tidak menjual dan meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup cair.
Himbauan ini menyusul Instruksi Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022 lalu.
Serta penjelasan BPOM RI pada Sabtu 20 Oktober kemarin terhadap ada empat jenis sirup yang diduga mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Timur Zainal Abidin saat dikonfirmasi mengatakan, surat himbauan tersebut hari ini segera disampaikan ke Apotik, toko obat, klinik dan farmasi rumah sakit.
“Minggu depan apoteker yang tersebar di Puskesmas dan Dinkes akan turun ke lapangan untuk melihat perkembangan obat yang beredar terutama sirup untuk anak,” kata Zainal, Jum’at (21/10).
Zainal juga menghimbau, kepada tenaga kesehatan baik di Puskesmas maupun di Pusat fasilitas pelayanan kesehatan agar memberikan edukasi kepada masyarakat, perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak terutama usia dibawah 6 tahun jika terdapat gejala penurunan volume frekuensi urin atau tidak ada urin tanpa demam segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
“Tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran tenaga kesehatan,” tambahnya. (fah)