Palembang, Pelita Sumsel – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Terial SH MH, menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada dua terdakwa Anas Rullah dan Rendi terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 146,63 gram
Hal ini terlihat saat sidang digelar dipengadilan negeri (PN) Palembang Rabu (12/10/2022)
Menurut Hakim dalam putusannya
mengatakan adapun hal-hal menjadi pertimbangan yang memberatkan perbutan para terdakwa bertentangan dengan program Pemerinta Ylyang sedang giat – giatnya dalam memberantas narkotika
Sedangkan hal hal yang meringankan, para terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatan dan terdakwa belum pernah dihukum
Menyatakan terdakwa l Anas Raullah dan terdakwa ll Rendi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan l dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Anas Raullah dan Rendi dengan pidana penjara masing-masing 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ungkap Hakim
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan menerima atas putusan Majelis Hakim
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan terhadap dua terdakwa Anas Raullah dan Rendi.
Dalam dakwaan JPU kejadian bermula, saat Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel, mendapat informasi dari masyarakat yang bertempat di pinggir jalan dalam Komplek Bumi Sako Damai di Jalan Pangeran Ayin Kelurahan Sako Kota Palembang sering ada transaksi narkotika.
Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan melakukan penyelidikan di daerah Kertapati tim berhasil mendapatkan nomor handphone terdakwa II dan langsung menghubungi terdakwa II untuk memesan narkotika jenis sabu.
Lalu terdakwa II mengajak bertemu di depan stasiun kereta api di Kertapati setelah bertemu dengan terdakwa II kemudian terdakwa II langsung mengajak tim ke daerah Sako Kenten.
Setelah sampai di daerah Sako Kenten tepatnya di pinggir jalan dalam Komplek Bumi Sako Damai yang beralamat di Jalan Pangeran Ayin, terdakwa II menemui terdakwa I kemudian terdakwa I dan terdakwa II menyuruh tim menunggu di dalam mobil sedangkan terdakwa I dan terdakwa II pergi ke rumah terdakwa I untuk mengambil narkotika jenis sabu.
Tidak lama kemudian terdakwa I dan terdakwa II datang dan langsung masuk ke dalam mobil lalu terdakwa I memberikan narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanannya seketika itu juga tim langsung mengamankan terdakwa I dan terdakwa II dan memberitahukan kepada terdakwa I dan terdakwa II bahwa dirinya adalah anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumsel, yang sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa I dan terdakwa II dan ditemukan bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 bungkus plastik warna hitam berisi 2 bungkus plastik bening masing-masing berisikan 2 bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 146,63 gram.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna dilakukan pemeriksaan lebihlanjut. (Ron)