Palembang, Pelita Sumsel – Dituntut 4 tahun penjara terdakwa AKBP Dalizon juga dituntut mengembalikan uang sebesar Rp 10 milyar berdasarkan jumlah suap dalam kasus penerimaan suap atau gratifikasi PUPR Muba tahun 2019.
Hal ini dibacakan langsung JPU Kejagung di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (26/9/2022)
Jaksa Kejagung RI menilai, AKBP Dalizon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap sebesar Rp.10 miliar dari Dinas PUPR Kabupaten Muba saat dirinya masih menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel tahun 2019 silam.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dalizon selama 4 tahun penjara,” ujar JPU Kejagung RI, Syamsul Bahri Siregar SH
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut AKBP Dalizon dikenakan denda sebesar Rp.250 juta subsider 6 bukan kurang.
Tak cukup sampai disitu, AKBP Dalizon dituntut mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.10 miliar berdasarkan jumlah suap dalam kasus ini.
“Dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun,” ungkapnya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejagung, terdakwa AKBP Dalizon melalui kuasa hukum akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.
Sementara itu Dalizon dalam video virtual telah menyerahkan seluruh proses pembelaan kepada tim kuasa hukumnya.
“Seluruhnya saya serahkan ke pengacara, pak hakim,” tegasnya