Palembang, Pelita Sumsel – Walaupun banding Alex Noerdin diterima ditingkat Pengadilan Tinggi (PT). Namun Alex Noerdin melalui tim kuasa hukumnya tetap mendaftarkan Kasasi di PN Palembang, Jumat (23/9/2022)
Usai mendaftarkan memori Kasasi, kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi SH MH didampingi KM Ridwan Said SH MH, mengatakan, pihaknya hari ini resmi mengajukan memori Kasasi di PN Palembang.
“Alasan kita mengajukan kasasi, meskipun ada pengurangan masa hukuman dari pengadilan tingkap pertama, masih dirasa belum adil bagi klien kami,” kata Redho yang juga mantan kuasa hukum M Nasuhi
Menurutnya, bahwa perbuatan yang disangkakan terhadap kliennya adalah murni sebagai adminstrasi kepala daerah, bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi, terlebih lagi tidak ada satu alat bukti pun yang membuktikan adanya aliran dana kepada mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut.
Ia juga menjelaskan, terdakwa Alex Noerdin dalam fakta perkaranya telah dinilai tidak terlibat dalam pemufakatan jahat untuk merugikan negara baik dalam perkara PDPDE maupun perkara Hibah Masjid Sriwijaya, sehingga sepatutnya terdakwa Alex Noerdin lepas dari segala tuntutan hukum (onslagh).
“Selepas dari pengajuan kasasi ini, kami beserta tim penasihat hukum secepatnya berupaya menyusun berkas memori kasasi,” tutupnya
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PT Palembang mengabulkan permohonan banding terdakwa kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Dalam amar putusannya, memperbaiki putusan (vonis) pidana Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, terhadap terdakwa Alex Noerdin dari pidana 12 tahun menjadi pidana 9 tahun, sedangkan terdakwa Muddai Madang dari 12 tahun menjadi 9 tahun penjara. (Ron)