Palembang, Pelita Sumsel – Tim Satgas Kejagung dan Kejati Sumsel, menyita dua aset berupa satu tugboat dan satu kapal tongkang yang berada di kawasan perairan sungai lilin Muba Sumsel, dua aset tersebut yang disita bernilai Rp 40 milyar diduga milik tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit Surya Darmadi.
“Dua aset diduga milik tersangka SD disita tim satgas Kejagung diperairan wilayah Sumsel,” kata Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH, Selasa (30/8/2022)
Menurutnya Kajati Sumsel, penyitaan aset milik PT Duta Palma Group dilakukan guna kepentingan penyidikan oleh penyidik Kejagung RI
“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group,” tegas Kajati Sumsel.