Ahli Sebut Terdakwa Dalizon Tidak Membuat Laporan Kepada Pimpinan

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Agu 2022 22:26 0 200 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, menghadirkan ahli dari
bidang Kode Etik Profesi Kepolisian RI, Daniel Widya Muchram SIK MPA, di PN Tipikor Jumat (19/8/2022)

Dalam sidang dugaan gratifikasi paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun 2019, yang menjerat terdakwa AKBP Dalizon

Menurut Ahli, selama penyelidikan paket proyek dinas PUPR Muba, terdakwa tidak membuat laporan kepada atasannya, seharusnya terdakwa harus membuat laporan kepada pimpinan kombes Pol Anton Anton Setiawan selaku Direskrimsus Polda Sumsel.

“Fakta pemeriksaan kode etik hal itu tidak dilaporkan, dan kami mengganggap apa yang dilakukan terdakwa Dalizon tidak prosedural. Anton Setiawan selaku atasan terdakwa mengaku saat di periksa tidak menerima aliran dana pada saat pemeriksaan kode etik yang mulia,” katanya

Usai sidang kuasa hukum, terdakwa Dalizon, Anwar Tarigan SH MH, mengatakan, selain menjelaskan terkait pemeriksaan kode etik terhadap kliennya saksi ahli juga mengakui tengah mendalami peran dari saksi-saksi yang lainya.

“Dari keterangan saksi ahli tadi sudah sangat jelas apa yang didakwakan bahwa Dalizon melakukan pemerasan itukan tidak ada, bahkan saksi ahli sendiri mengakui telah mendalami saksi-saksi yang lain seperti Salupen dan kawan-kawan apakah diperintah oleh Dalizon, dan mereka mengakui sendiri itu tidak ada,” ujar Anwar.

Kemudian lanjut Anwar, terkait masalah surat perintah penyelidikan menurutnya, sudah jelas ada tanda tangan Anton Setiawan selaku atasan Dalizon yakni Direskrimsus.

“Masa sih, Dir sendiri yang menandatangani sprint tidak melakukan evaluasi pemeriksaan lebih lanjut apa yang sudah menjadi tugasnya,” tutupnya (RN)

LAINNYA