Palembang, Pelita Sumsel – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, menuntut 15 bulan penjara dua terdakwa Tabroni Perdana dan Roni Chandra terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 220 ribu bibit karet pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten OKI.
Tim JPU Kejari OKI menjerat dua terdakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider JPU Kejari OKI.
“Keduanya sebagaimana fakta persidangan telah memenuhi unsur menyalahgunakan kewenangan, memperkaya diri sendiri dan orang lain serta menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 317 yang di bebankan kepada terdakwa Roni Chandra,” ucap jaksa Kejari OKI Aditya saat bacakan petikan amar tuntutan.
Adapun hal yang meringankan menurut tuntutan JPU, kedua terdakwa menyesali dan mengakui perbuatan serta telah menitipkan uang Rp317 juta kepada Kejari OKI, sebagai uang pengganti kerugian negara.
“Sementara hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas korupsi,” katanya
Usai mendengar tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.