Palembang, Pelita Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung, menghadirkan dua orang saksi secara virtual di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, terkait dugaan kasus gratifikasi yang menjerat terdakwa AKBP Dalizon.
Adapun nama kedua saksi Herman Mayori dan Eddy Umari yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Muba 2019.
Dalam sidang, majelis hakim menggali lebih dalam terkait dana senilai 10 miliar, yang diduga diserahkan oleh pihak Dinas PUPR Muba tahun 2019, ke Terdakwa Dalizon.
Dikatakan saksi, Herman Mayori, jika dirinya pernah bertemu dengan terdakwa Dalizon di ruangannya.
“Saya pernah disuruh oleh pak Salupen menemui Dalizon. Namun di pertemuan ke tiga, Dalizon tidak mau menerima saya lagi,” ujar saksi Herman Mayori dalam sidang.
Dari itu, Herman Mayori menyuruh, Kabidnya bernama Bram Rizal untuk menemui Dalizon.
“Dan pada Februari 2020, Bram mengatakan jika Dalizon meminta uang 10 miliar rupiah tersebut,” jelas Herman Mayori.
Disinggung majelis hakim, terkait dari mana asal uang 10 miliar tersebut.
Herman Mayori mengatakan jika uang-uang tersebut dari rekanan kontraktor.
“Kata Bram uang tersebut diserahkan pada seorang bernama Hadi untuk diberikan pada Dalizon,” pungkasnya.
Sementara itu, saksi Eddy Umari, mengatakan saat jika dirinya mengetahui ada dana sebesar 10 miliar yang diserahkan kepada terdakwa Dalizon.
“Saya tahu dari Irvan dan Bram yang saat itu keduanya mejabat sebagai Kabid di PUPR Muba. Menrekan menyerahkan uang pada Dalizon,” tutupnya (Ron)