Palembang, Pelita Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menghadirkan langsung empat terdakwa penyelundup
sebanyak kurang lebih 115.900 benur yang dikemas dalam 23 kotak sterofoam baby lobster (Benur) senilai Rp 17,4 miliar di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata H Tarigan SH MH, di PN Palembang, Selasa (9/8/2022)
Dalam keterangan dipersidangan, keempat terdakwa berbelit – belit, sehingga Hakim menilai adanya upaya para terdakwa untuk memutus mata rantai penyelundupan benur.
Terdakwa Alan Pasya serta terdakwa Risdianto, kompak tidak saling kenal dengan terdakwa lainnya yakni Pius Bora Biri warga Nusa Tenggara Timur serta Noldy Leonard.
Dijelaskan terdakwa Alan Pasya, dia diperintahkan oleh seseorang bernama Amin berdomisili di Jakarta sebagai pengurus untuk mempersiapkan tempat penangkaran benur sementara di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar, dengan upah Rp5 juta sekali pengiriman.
“Saya tidak tahu ada izin atau tidak, yang saya tahu saat itu Amin menunjukkan saya Peraturan Menteri KKP bahwa jual beli lobster itu sudah dilegalkan,” ungkap Alan Pasya.
Sementara, lanjut Alan Pasya usai dilakukan packing digudang, ratusan benur lobster tersebut diserahkan kepada Risdianto alias Atuk untuk dikirim ke Batam melalui jalur Sungsang.
“Dari Batam nanti akan dikirim kembali ke Filipina,” tuturnya
Dalam dakwaan JPU keempat terdakwa dijerat melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)