Gambar_Langit Gambar_Langit

Jadi Korban Tabrakan Malah Mau di Laporkan ke Polda, Titis Rachmawati : Silahkan Saja

waktu baca 4 menit
Kamis, 2 Des 2021 11:26 0 153 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Melalui Kuasa Hukumnya Hj Nurmala SH MH, mendatangi Polres Muba untuk melakukan klarifikasi atas laporan oleh Advokat Titis Rachmawati terhadap kliennya bernama Diana dan Arif.

Hj Nurmala, mengatakan, pihaknya juga membuat laporan ke Polda Sumsel atas dugaan pengurusakan
serta perampasan alat-alat para pekerja yang disita dan memberhentikan untuk memanen secara sepihak.

Dikatakan oleh pihak Nurmala jika kedatangannya ke Satreskrim Polres Muba untuk mengklarifikasi laporan Titis Rachmawati yang menyebutkan kliennya Arif dan Diana melakukan aksi pengeroyokan, percobaan pembunuhan dan pengerusakan.

“Menurut kami apa yang dituduhkan kepada kliennya terlalu berlebihan karena sesungguhnya yang terjadi tidak seperti itu,” ujar Nurmala pada awak media.

Dirinya menjelaskan bahwasanya Arif dan Diana merupakan ahli waris dari pemilik MB Rawa Bening tempat lokasi awal mula kejadian.

“Dari pengakuan pekerja yang menghubungi klien kami, ada yang mengaku sebagai direktur PT MB Rawa Bening mendatangi pekerja menggunakan 2 mobil, dengan jumlah kurang lebih 8 orang, yang salah satunya ada memegang senjata api. Apakah oknum polisi apa bukan, kami tidak tahu, akan tetapi sempat mengancam pekerja akan digiring ke Polda. Bahkan, alat-alat mereka juga disita, “jelas Nurmala.

Masih kata Nurmala, kliennya yang mendapat telepon dari pekerja dan memang akan menuju lokasi berpapasan dengan 2 mobil.

1 mobil taft warna hitam dan 1 lagi mobil Fortuner warna putih, tepatnya dijalan Desa Bentayan Dusun VI Tritunggal Kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin.

Menurut Nurmala Terlapor (Arif) sempat ingin membehentikan, namun karena takut ditabrak lalu masuk mobil dan mengejar mobil dengan maksud mempertanyakan kepada yang mengaku Direktur PT MB Rawa Bening, kenapa alat-alat pekerja disita.

“Anehnya, ketika klien kami mengejar, Advokat tersebut sempat merekam kejadian itu, bahkan seolah-olah sudah direncanakan, karena ada perkataan dari video menyatakan kalau dia nabrak kita kekiri terus kita viralkan ke medsos. Padahal, kalau dipikirkan, klien kami hanya orang dua mengejar, mereka orang banyak. Tidak mungkin, ingin melakukan pengeroyokan atau percobaan pembunuhan. Sedangkan, tabrakan itu sendiri seolah direkasaya, “terangnya.

Terkait laporan tersebut, dikonfirmasi melalui telepon, Titis Rachmawati mengatakan silakan saja jika ada yang ingin melaporkan balik dirinya.

“Silakan saja jika mau melaporkan balik. Tapi saya ingatkan disini, jika pelaporan atas diri saya tidak terbukti, maka nama baik dari pengacaranya dan klien nya yang akan dipertaruhkan,” ujar Titis Rabu (1/12/2021).

Menurut Titis, kuasa hukum terlapor dalam hal ini hanya mendengarkan keterangan sebelah pihak saja.

“Dalam kasus ini, saya adalah korban, yang juga Direktur Utama PT MB Rawa Bening, sekaligus advokat yang ditunjuk oleh Alm H Basyir sebagai pelaksana wasiat,” jelasnya.

Menurut Titis, apa yang diuraikan oleh kuasa hukum Arif dan Diana dalam hal ini Nurmala, jika tidak terbukti maka klien nya akan bertambah kasusnya yaitu sebgai laporan palsu.

Masih menurut Titis, selevel Advokat Nurmala yg merupakan mantan Ketua DPC Peradi palembang harusnya lebih bijak. Bukan hanyak asal ekspos di media tanpa memegang data dan fakta HK.

“Nanti takutnya beliau malah jadi malu. Saya sekarang belum mau berbicara banyak, biar penyidik polres muba melakukan tugasnya dulu, ujar Titis.

Kata Titis dirinya tidak mau terpancing dengan strategi dari kuasa hukumnya terlapor, yang tak lain adalah rekan sejawat nya sesama advokat, dengan berupaya membiaskan persoalan pokok nya yaitu pidana.

“Jangan sampai seolah-olah peristiwa yang menimpa saya itu akan ada permakluman atau alasan pembenar atas perbuatan kliennya,” ujar Titis.

Titis juga menyayangkan tindakan rekan seprofesinya Hj Nurmala SH MH, justru lebih percaya dengab alibi kliennya, tanpa melihat bukti dan fakta hukumnya.

“Kalau dia meragukan keterangan saya, seharusnya kan dia bisa klarifikasi langsung ke saya. Bukankah didalam kode etik sudah diatur sesama rekan satu profesi harus mempercayai rekan sejawat dan advokat,”ujarnya

Masih dikatakan Titis, Advokat wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat.

“Dab jiwa kebersamaan sepertinya tidak saya temukan pada diri ibu Nurmala. Harusannya beliau bijaksana untuk mengklarifikasi dulu kepada saya atas kejadian, bukan untuk apa-apa, semata supaya fakta sebenarnya terlihat jelas,” tutupnya.(Ron)

LAINNYA