Gambar_Langit Gambar_Langit

JPU dan Dua Terdakwa Kompak Pikir – Pikir Atas Vonis Hakim 1,4 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Agu 2022 11:42 0 144 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Hakim Efrata Tarigan SH MH, menjatuhkan vonis 1,4 tahun penjara kepada dua terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana terkait kasus dugaan korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank SumselBabel, yang telah merugikan negara Rp 13,4 miliar.

Selain hukuman pidana, Majelis Hakim
juga menghukum para terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana dengan denda Rp 300 juta ketentuan jika tidak membayar ditambah hukuman 2 bulan penjara

“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, JPU Kejati Sumsel dan kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya kompak pikir – pikir

“Pikir – pikir yang mulia,” kata JPU

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menunut Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana masing 2 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya dituntut JPU terkait kasus dugaan korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank SumselBabel, yang telah merugikan negara Rp 13,4 miliar

Dalam bacaan tuntutannya JPU menyatakan terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana masih – masih 2 tahun penjara,” ungkapnya

Menurut JPU hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan.

“Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi,” ungkap JPU.

kedua tersangka tersebut sebagaimana berkas dakwaan dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

LAINNYA