Palembang, Pelita Sumsel – Kejati Sumsel, belum tentukan sikap terkait vonis keempat terdakwa Alex Noerdin, Muddai Madang, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah, oleh Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, beberapa waktu lalu.
Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH, mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Majelis Hakim.
“Belum menentukan sikap terkait putusan empat terdakwa,” ungkapnya
Ia juga mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan. Nanti, jika salinan sudah diterima akan dilakukan kajian terlebih dahulu barulah Kejati Sumsel, akan menyatakan sikap
“Apakah banding atau menerima putusan tersebut,” ungkapnya