Ini Pengakuan Para Tersangka Yang Nekat Menggilir Gadis Dibawah Umur

waktu baca 3 menit
Senin, 23 Mei 2022 20:48 0 156 Admin Pelita

OKU Pelita Sumsel – Tiga dari lima tersangka kasus menyetubuhi anak dibawah umur yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres OKU hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam press rilis yang digelar dihalaman Mapolres OKU, Senin (23/5).

Pres rilis yang dipimpin Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasi Humas, AKP Syafarudin dan Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan serta Kanit PPA Ipda Bustami, menghadirkan tersangka Diska Bayu Anggara (18), Ario Melian (26) dan  Taufik Al Hakim (18), sedangkan dua Tersangka lainnya DR dan FM masih DPO.

“Laporan kasus menyetubuhi anak dibawah umur tersebut diterima pada 5 Mei 2022. Sedangkan kejadiannya terjadi pada 24 hingga 25 April 2202 lalu,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, kejadian bermula pada 24 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, tersangka Diska dan DR (DPO) menjemput korban SU di seputaran Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur. Lalu keduanya membawa korban ke salah satu kontrakan di Kelurahan Air Gading.”Dikontrakkan ini, DR dan Diska menyetubuhi korban secara bergantian,” jelas Kapolres.

Lalu, lanjut Kapolres, keesokan harinya (24/4), sekira pukul 22.00 WIB kembali DR dan Diska menjemput korban. Kali ini korban dibawa menuju jembatan Ogan II. Disana ternyata telah menunggu 3 orang tersangka lain yakni Ario Melian, Taufik serta FM (DPO).

“Pada pertemuan itu, tersangka Ario mengajak korban dan teman – temannya ke sebuah losmen di kawasan Pasar Atas. Disana korban disetubuhi oleh Ario, Diska, dan DR secara bergantian. Sementara Taufik dan FM hanya mencabuli saja,” lanjutnya.

Tak hanya di losmen, korban juga disetubuhi di sebuah kost di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur. Di kos itu, korban di setubuhi secara bergantian oleh tersangka Diska dan DR. “Tersangka Taufik, dan FM hanya melihat saja,” ucap AKBP Danu.

Dikonfirmasi terkait hubungan korban dan para tersangka, Kapolres membenarkan bahwa di antara ke 5 pelaku, ada salah satu tersangka yang memiliki hubungan spesial dengan korban.

“Memang ada hubungan berpacaran antara tersangka DR (DPO) dan korban. Dan bahkan ada iming – iming sejumlah uang yang dijanjikan oleh tersangka Ario kepada Korban. Namun hingga kasus ini terungkap uang tersebut tak diberikan,” pungkas Kapolres.

Atas kasus ini para tersangka di jerat pasal 81 dan 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Diska saat dibincangi awak media mengaku telah 3 kali menyetubuhi korban. Diska mengakui perbuatannya dilakukan di 3 tempat berbeda. “Yang di Air Gading saya ikut melakukan, di losmen juga, bahkan di kos Sukajadi juga ikut melakukan,” ucap Diska.

Sementara Ario, mengaku hanya menyetubuhi korban saat berada di losmen dan di kos Sukajadi saja. “Kalau saya cuma 1 kali menyetubuhi. Namun saya tak ada menjanjikan uang Rp 1 juta. Saya hanya mengatakan akan memberi uang tapi dia malah minta dibelikan paket data dan cemilan, awalnya korban menolak saat saya ajak berhubungan badan,” Tandasnya.

Sedangkan Tersangka Taufik mengaku tidak menyetubuhi korban, namun dia hanya memegang bagian dada korban, serta mengakui bahwa ia turut membayar biaya hotel. “Cuma megang bagian atas saja pak,” singkatnya (AND)

LAINNYA