OKU, Pelita Sumsel – Pengadilan Negeri Baturaja menjatuhkan vonis 10 bulan kurungan terhadap Muslimin terdakwa tindak pidana penggelapan dengan korban H Marwan SE. Hal ini diungkapkan Bambang Irawan selaku Penasehat Hukum Korban.
Dikatakan Bambang PHpihak korban menerima putusan ini karena memang dari awal pihak korban menyerahkan ke mekanisme hukum yanog berlaku
“Dengan putusan ini, Klien kami sangat bersyukur dan terima kasih kepada majelis dan JPU yg telah menyidangkan perkara pidana ini,” kata Bambang.
Dituturkan Bambang dalam putusan itu, Majelis hakim menetapkan barang bukti berupa surat menyurat tanah dikembalikan ke H Marwan.
Selain perkara pidana yang sudah di putus ini lanjutnya,Klienya juga masih menantikan proses perdata yaitu eksekusi rumah yang akan dilakukan pihak PN Baturaja.
“Kami dari kuasa hukum pak H.Marwan menghimbau kpd pihak yg masih menduduki rumah itu untuk dpt menjalankan putusan Pengadilan yg sudah Inkrach di tingkat Kasasi Mahkamah Agung dimana putusanya menyatakan H.Marwan sebagai pemilik sah rumah tersebut, sehingga tindakan menduduki dan menempati rumah tersebut adalah berlawanan dengan hukum dan diminta pihak tersebut untuk dapat menyerahkan secara sukarela rumah tersebut kepada klien kami bapak H. Marwan,” pintanya. (And).