Otori Effendi Dituntut Hukuman Mati

waktu baca 2 menit
Selasa, 10 Mei 2022 18:42 0 318 Admin Pelita

OKU, Pelita Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Otori Effendi alias Sueb (25) terdakwa kasus pembunuhan 5 warga Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten OKU.

Tuntutan itu disampaikan JPU Armein Ramdhani SH dalam sidang yang di dipusatkan di ruang Cakra dengan majelis hakim yang diketuai Hendri Agustian SH MHum serta 2 hakim anggota, Teddy Hendrawan SH dan Arie Septi Zahara SH.

Sedangkan terdakwa Otori sama seperti 2 agenda sidang sebelumnya dihadirkan secara virtual, terdakwa mengikuti jalannya sidang dari ruang gelar Mapolres OKU.

Tuntutan maksimal ini lantaran JPU menilai hal yang dilakukan terdakwa Otori sangat tidak manusiawi karena menghabisi 5 nyawa tak bersalah di desa Bunglai Kecamatan KPR.

” 5 orang dibunuh secara sadis, bahkan ada salah seorang korban dihabisi di depan anaknya, ini sangat tidak manusiawi,” kata Armein saat dibincangi awak media usai persidangan, Selasa (10/5).

Selain itu hal lain yang memberatkan terdakwa tidak kooperatif selama persidangan bahkan tidak mengakui perbuatannya. “terdakwa Otori ini berbelit – belit dan tidak mengakui perbuatannya. Nah, ini menjadi salah satu yang memberatkan dan kita menuntut Otori dengan hukuman maksimal mati,” jelasnya.

Dari hasil pembacaan tuntutan, lanjut Armein, terdakwa Otori yang mengikuti sidang melalui virtual tak menunjuk kan keberatan atas tuntutan bagi dirinya. Selain itu, pihak keluarga terdakwa juga sepeti menerima tuntutan yang dibacakan Hakim.

“Kalau upaya berkeberatan dari terdakwa tidak ada. Termasuk dari pihak keluarga juga sepertinya menerima tuntutan ini,” lanjutnya.

Dikonfirmasi mengenai jadwal sidang putusan hukuman, armein mengaku akan di laksanakan dalam waktu dekat. “tadi hakim meminta waktu sekitar 2 Minggu atau di tanggal 24 Mei mendatang,” pungkasnya.(AND)

LAINNYA