OKI Pelita Sumsel – Bupati OKI diwakili Sekretaris Daerah, Husin, mengikuti peringatan Hari Otonomi Daerah ke 26 Tahun 2022 secara virtual yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, Senin (25/4/22).
Dalam sambutan Mendagri Tito Karnavian yang dibacakan oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, peringatan Hari Otda 2022 ini bertujuan untuk menguatkan Peran ASN serta Sinergi Pusat-Daerah
“Secara filosofis tujuan otonomi dengan mendelegasikan sebagian wewenang kepada daerah untuk memacu peningkatan fiskal dan memacu percepatan pembangunan di daerah,” ujar Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro
Pada peringatan Hari Otonomi Daerah ke-26 tahun 2022 ini mengambil tema “Dengan Semangat Otonomi Daerah Kita Wujudkan ASN yang Proaktif dan BerAKHLAK dengan Membangun Sinergi Pusat dan Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas 2045”
“Melalui tema ini, kami terus mendorong penguatan peran Aparatur sipil Negara (ASN) dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah,” Sambung Suhajar
Secara Umum Otonomi Daerah merupakan pendelegasian sebagian kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Pendelegasian ini dimaksudkan agar daerah-daerah di Indonesia dapat mengembangkan potensi yang ada di tempat masing-masing dengan maksimal demi kepentingan dan kemakmuran masyarakat.
Sedangkan Menurut UU No. 32 tahun 2004, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri berbagai hal terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Berdasarkan sejarahnya, tanggal 25 April ditetapkan sebagai Hari Otonomi Daerah melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah. Tujuannya sendiri menurut UU No 23 tahun 2014 di antaranya meningkatkan pelayanan masyarakat, mengembangkan kehidupan berdemokrasi, mendorong pemberdayaan masyarakat hingga menumbuhkan kreativitas masyarakat.
Dalam acara peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2022 ini Kemendagri juga melaunching 2 Aplikasi, yaitu Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SI LPPD) versi 1.1 dan Konsultasi Virtual (Kovi) Otonomi Daerah.(arl)