Pemkot Palembang Larang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

waktu baca 2 menit
Minggu, 24 Apr 2022 23:16 0 201 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel –  Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Drs Ratu Dewa, menegaskan melarang memakai kendaraan dinas dipakai untuk mudik.

Hal tersebut terang Dewa, berdasarkan surat edaran. Dan dirinya menghimbau pada pegawai ASN maupun non PNSD mudik Lebaran memakai kendaraan dinas.

“Saya minta, ASN maupun non ASN tidak mudik pakai kendaraan dinas, sesuai dengan surat edaran, ujar Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, Minggu (24/4).

Hanya saja, kebijakan tersebut tidaklah kaku. Bila mendesak, bisa memakainya, hanya diwajibkan membuat surat izin ke atasannya.

“Jikq sangat mendesak, maka diharuskan membuat surat izin ke atasannya langsung atau ke kepala daerah, ataupun kepada pengelola barang,”himbau Dewa.

Terkait hari libur Lebaran ASN dan Non PNSD, itu akan dimulai hari Jumat tanggal 29 April mendatang.

“Tetapi khusus yang bersifat pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, itu tetap masuk kerja. Sistem shift tetapi alias bergantian jam kerjanya,” ucap Dewa.

Dewa juga menegaskan, jika nanti H-1 sebelum libur akan melakukan sidak untuk memastikan pegawai tetap bekerja.

“Nanti H1 sebelum libur akan ada tim yang turun ke lapangan untuk sidak langsung. Karena kita ingin ASN dan Non ASN tetap masuk kerja. Begitu juga nanti setelah libur akan kita lakukan sidak. Akan ada konsekuensinya. Akan ada hukuman disiplin, ringan dan berat,” tegasnya.

 

LAINNYA