Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu Dan Tangkap Satu Kurir Jaringan Pekanbaru Malaysia

waktu baca 2 menit
Selasa, 19 Apr 2022 17:58 0 234 Admin Pelita

OKU Timur, Pelita Sumsel – Narkotika jenis sabu seberat 1015 gram atau 1 kilogram (kg) berhasil digagalkan peredarannya oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Timur. Selain menyita barang bukti 1 kg lebih sabu, polisi juga menangkap satu orang kurir narkoba yang merupakan jaringan Pekan Baru dan Malaysia.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono didampingi Kasat Narkoba IPTU Bondan Try Hoetomo dan Kasi Humas IPTU Edi dalam pres Rilis mengatakan, sebelumnya anggotanya mendapat informasi akan adanya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu senilai miliaran rupiah di wilayah Desa Kota Baru Selatan Kecamatan Martapura.

“Sabu tersebut kita sita dari tersangka MH (25) yang disimpannya didalam tas miliknya. Saat itu tsk ini sedang berada di dalam pondok di jalan Lintas Kota Baru Selatan,” ucap Kapolres, Selasa (19/4/2022).

Kepada tersangka lanjut Kapolres, akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat dua dan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Tersangka ini sendiri dari pengakuannya sempat tinggal di OKI dan Kabupaten Mesuji. Sedangkan narkoba ini dari keterangan pelaku didapatkannya dari jaringan Pekanbaru Riau dan Malaysia

“Untuk Pemesan di OKU Timur Sedang kita lakukan pengembangan. Saya menghimbau kepada pelaku tindak kejahatan baik penyalahgunaan Narkotika maupun kriminal lain, untuk tidak coba-coba melakukannya di OKU Timur, kami akan melakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Sementara MH yang mengaku baru menetap satu tahun di Kabupaten OKI ini terpaksa melakukan pekerjaan kurir narkoba ini karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk menyambung hidup dan membantu biaya pengobatan orang tuanya. Dari hasil kurir ini dirinya dijanjikan dengan bayaran sebesar Rp. 25 Juta, yang mana dari jumlah tersebut dirinya mengaku telah menerima uang Rp. 10 juta.

Saat ditanya barang haram tersebut akan diantarkan kepada siapa penerimanya, dirinya mengaku tidak tahu karena hanya janjian di lokasi tersebut melalui Handphone.

“Saya dijanjikan akan dibayar 25 juta jika barang yang saya antar ini sudah sampai ditangan penerima. Untuk sabu-sabu ini saya bawa dari OKI untuk diantar di OKU Timur,” ucapnya. (fah)

LAINNYA