Palembang, Pelita Sumsel – Telah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri OKI, namun tersangka Samsul Bahri oknum Kepala Desa (Kades) Simpang Tiga Makmur OKI, belum ditahan hanya wajib lapor, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pencairan APBDes tahun 2015-2019.
Dikonfirmasi kuasa hukum Erika, Maulana Oktaviano SH, mengatakan, oknum kades tersebut saat ini telah ditetapkan oleh tim penyidik Kejari OKI, namun belum ditahan.
“Yang membuat aneh, meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Samsul Bahri tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejari OKI, hanya berstatus wajib lapor saja,” katanya, Rabu (13/4/2022)
Bahkan terhadap status wajib lapor itu, ia bersama tim kuasa hukum telah melakukan upaya dengan menyurati pihak Kejari OKI memohon agar segera dilakukan penahanan tersangka Samsul Bahri.
Ia juga menceritakan, kliennya Erika selaku pelapor merasa telah dirugikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa Samsul Bahri.
“Klien kami tersebut kala itu selaku ketua BPD yang kami nilai nama dan tanda tangan klien kami dipalsukan oleh Kades tersebut untuk pencairan dana APBDes Simpang Tiga Makmur OKI tahun 2015-2019,” ungkap Maulana.
Namun, saat pengembangan perkara pada tingkat penyidikan tersangka Samsul Bahri berkilah bahwa pemalsuan dokumen tersebut dilakukan oleh bendahara desanya sendiri.
Menurutnya, akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa selain berujung akan merugikan keuangan negara, kliennya juga merasakan dirugikan nama baik, harkat dan martabat.
“Dan sebagai informasi yang kami dapatkan, Kamis besok penyidik Kejari OKI akan segera melakukan tahap II melimpahkan terdakwa berikut barang bukti ke bagian penuntut umum,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, perihal status tidak dilakukan penahanan hanya dikenakan wajib lapor terhadap tersangka Samsul Bahri tersebut, Kajari melalui Kasi Intel Kejari OKI Belmento saat dihubungi beberapa kali via seluler sedang tidak aktif. (Ron)