Palembang, Pelita Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan 10 orang saksi dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (7/3/2022)
10 saksi yang dihadirkan hanya satu yang hadir melalui zoom Marwah M Diah
Sepuluh saksi terkait sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yang menjerat empat terdakwa, Agustinus Antoni, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib kembali digelar.
Sementara itu sembilan saksi lainnya, yakni Ramadhan Basyeban (Sekwan Pemprov Sumsel), Richard Cahyadi (Mantan Karo Kesra Pemprov Sumsel), Ardani (Wabup Ogan Ilir), Aminuddin (PNS Perkim Pemprov Sumsel), Zainal Abidin (Mantan Bendahara Masjid Sriwijayja), MF Ridho (Anggota DPRD Sumsel), Edi Garibaldi (Staf Perkim Pemprov Sumsel), Teguh Raharjo (Pensiuanan BUMN PT Indah Karya), dan Edo Chandra (Staf Keuangan Proyek Masjid Sriwijaya).
Dalam keterangan salah satu saksi, Ardani mengatakan, dirinya mendapat SK sebagai Ketua Devisi Hukum dalam panitia pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
“SK itu saya dapat dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, yang saat itu diketuai oleh pak Zam Zami Ahmad,” ujar Ardani.
Disinggung hakim mengenai pencairan dana hibah, Wakil Bupati Ogan Ilir tersebut mengaku dirinya tidak tahu.
“Soal pencairan saya tidak tahu, selain itu tidak perna di konsultasikan pada saya,” tutupnya
Hingga berita ini di terbitkan, sidang masih terus berjalan. (Ron)