JPU Serahkan Berkas Bupati Muba Nonaktif

waktu baca 1 menit
Jumat, 4 Mar 2022 10:54 0 206 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Bupati Muba non aktif Dodi Reza Alex dalam waktu dekat akan segera di sidangkan di PN Tipikor Palembang. Dodi yang ditahan KPK sejak Oktober 2022 lalu akan segera didudukan di kursi pesakitan. Dodi diduga menerima Rp2 miliar dari total suap Rp4 miliar dari pembangunan di dinas PUPR Muba

“Ada tiga berkas perkara milik Dodi Reza Alex, Herman Mayori dan Eddi Umari,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Ihsan, Jumat (4/3/2022).

 Ihsan menambahkan, ketiga tersangka masih ditahan di Rutan KPK Jakarta. Menurutnya, ketiganya masih menunggu keputusan majelis hakim untuk bisa dipindahkan ke Palembang guna proses persidangan.

“Kita tunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Palembang untuk pemindahan ketiga terdakwa,” jelasnya (Ron)

LAINNYA