OKU, Pelita Sumsel – Jalan Ahmad Yani mulai dari Depan Rumah Sakit Ibnu Sutowo Baturaja hingga ke Simpang Suska Baturaja ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalulintas, hal ini dikatakan Kasat Lantas Polres OKU AKP Sutrisman SH saat dibincangi portal ini, Rabu (16/2).
Dikatakan Kasat Lantas, penetapan KTL ini sudah lama diberlakukan yakni sejak tahun 2016 lalu sesuai keputusan Bupati OKU. “Kita dari Tim Sat Lantas, Dishub OKU dan Sat Pol PP mengingatkan kembali kepada masyarakat tentang KTL ini,” kata Kasat Lantas
Dikatakan perwira balok tiga dipundaknya ini, Sat lantas polres OKU saat ini tengah mensosialisasikan kembali kepada masyarakat tentang KTL tersebut, hal ini agar masyarakat bisa tertib berlalu lintas dikawasan KTL ini.
“Sebenarnya taat berlalu lintas itu tidak hanya di KTL tapi diseluruh jalan raya, namun di KTL ini sangat diwajibkan untuk tertib lalu lintas,” tukasnya.
Dikawasan itu pengendara wajib mengunakan Helm depan belakang bagi pengendara motor, serta mengunakan safety belt bagi pengendara mobil. Melengkapi surat-surat dan kelengkapan lainnya.
“KTL Ini merupakan kawasan bebas hambatan, dikawasan ini tidak diperkenankam untuk menggelar jualan. Dan di KTL ini bagi pengendara yang melanggar denda tilangnya lebih tinggi dari ruas jalan biasa,” tuturnya
Sosialisasi KTL ini juga lanjutnya dalam rangka lomba KTL yang digelar oleh Pihak Polda Sumsel. “Ini ada penilaiannya, yang dinilai oleh Polda dan Dishub Provinsi, lomba ini digelar di seluruh polres di wikayah Polda Sumsel,” imbuhnya
Dalam lomba ini lanjutnya, Sat Lantas Polres OKU menargetkan menang. “Yang pastinya target menang dan kita berusaha semaksimal mungkinn” ujarnya
Pada kesempatan itu juga, Kasat Lantas Menghingbau agar masyarakat tertib berlalulintas, “himbauan kita agar tetap berlalulintas, karena disitulah kita bisa melihat cermin masyarakat, di KTL ini kita bisa melihat bagaimana kesadaran masyarakat OKU dalam berlalulintas,” tandasnya. (And)