Palembang, Pelita Sumsel – Berkas perkara Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex, bersama dua tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan Kepala Bidang SDA/PPK Eddi Umari, dinyatakan JPU KPK lengkap (P21)
Selanjutnya JPU KPK akan melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II ke penuntut umum dan dalam waktu dekat Dodi Reza Alex Cs akan segera menjalani sidang di PN Tipikor Palembang.
Dikonfirmasi Tim Jaksa KPK Ikhsan mengatakan, setelah tim penyidik memastikan proses penyidikan sudah selesai dan berkas perkara terhadap ketiga tersangka itu sudah dinyatakan lengkap (P21), selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II ke penuntut umum.
“Proses penyidikan untuk tersangka DRA, HM dan EU sudah P21. Tahap dua direncanakan hari ini, Jumat (11/2/2022), setalah semuanya berjalan dalam waktu dekat berkas perkaranya akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” jelas Ikhsan.
Dengan demikian lanjut Ikhsan, tim jaksa penuntut umum KPK segera merampungkan surat dakwaan untuk ketiga tersangka tersebut.
“Lihat situasinya. Namun yang jelas, setelah tahap dua kami siapkan surat dakwaannya sesegera mungkin, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan,” tutupnya (Ron)