OKU, Pelita Sumsel – Sat Res Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menemukan 10 batang tanaman diduga ganja yang ditanam dikebun milik warga yang berlokasi di Talang Bancong Atas, Desa Negeri Sindang Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK Didampingi Kasat Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal dikonfirmasi via sambungan selulernya mengatakan tanaman yang diduga gaja itu ditemukan pada Rabu (2/2) kemarin.
Saat itu lanjutnya, Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat setempat tentang seorang laki-laki yang kerap menjual narkotika jenis Ganja, serta menanam pohon ganja di sekitar kebun tempat tinggalnya di talang bancong atas desa negeri sindang.
Mendapat info tersebut, team sat narkoba polres oKU dan anggota Polsek Sosoh Buay Rayap langsung berangkat menuju TKP kebun dan pondok tersangka.
“Sekira pukul 17.00 wib tim gabungan tiba di kebun dan Pondok tersangka, namun tersangka tidak ada di pondok dan di kebunnya, lalu Tim memeriksa pondok milik tersangka dan ditemukan satu kotak rokok yang berisi 8 linting rokok diduha ganja yang sudah siap hisap,” tuturnya.
Kemudian lanjutnya, Tim menyusuri dan mencari tanaman ganja di seputar pondok tersanhka dan ditemukan sekitar 7 titik tempat tanaman Pohon ganja yg di tanam Oleh tersangka. Setelah diketahui titik tanamnya, Tim mencari tahu tempat keberadaan tersangka.
Disebutkan Mardi, Tim kemudian mencabut semua tanaman Pohon ganja yang berada di 7 titik di seputaran pondok tersangka untuk diamankan Di Polres OKU.
Disebutkan Mardi, Tim mengamankan barang bukti berupa, 10 batang tanaman yang diduga pohon ganja, 1 kotak rokok yang berisikan 8 linting di duga rokok ganja.1 buah tas ransel warna coklat yg berisi pakaian. 1 buah tas selempang warna hitam. 1 unit Hp warna hitam merek samsung. 1 buah botol kecil yang berisi 3 ( buah kip untuk peralatan senjata api rakitan ( locok / kecepek). “Saat ini tersangka masih dalam pengejaran,” tandasnya. (AND)