Terkait Eksekusi Kliennya, Titis Sebut Razman Seperti Kaleng Rombeng Kalau Stetmen di Media

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Jan 2022 20:19 0 277 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Menanggapi terkait di tundanya eksekusi Tjik Maimunah selaku pihak terlapor dari pihak Ratna Juwita Nasution, oleh Kejati Sumsel.

Kuasa hukum Tjik Maimunah, Titis Rachmawati SH MH mengatakan pihaknya sudah mendengar terkait eksekusi tersebut.

“Kami sudah mendengar adanya putusan 3 bulan penjara pada Tjik Maimunah di tingkat Mahkama Agung. Namun secara keseluruhan hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan tersebut,” ujar Titis yang ditemui awak media, di PN Palembang, Kamis (20/1/2022).

Oleh karena itu pihaknya sudah memohonkan pada Kejati Sumsel, Kejari Palembang, serta Jampidum untuk ditunda esekusi tersebut.

“Pertama kami belum mendapat putusan tersebut, dan yang kedua klien kami (Tjik Maimunah) dalam kondisi sakit. Selain itu yang bersangkutan adalah wanita berumur 80 tahun, layak tidak dia untuk di pidana,” ungkapnya

Disinggung mengenai pihak Ratna Juwita Nasution yang dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution mengenai adanya dugaan permainan yang dilakukan oleh pihak Tjik Maimunah, dengan tegas Titis mengatakan hal tersebut terlalu mengada-ada.

“Bapak Razman itu seperti kaleng rombeng kalau statmen di media. Namun statmen yang terlontar dari nya tidak jelas semua,” tegas Titis.

Titis mengatakan silakan saja jika pihak Ratna Juwita akan mendatangkan dokter dari pihaknya.

“Dokter yang memeriksa Tjik Maimunah tadi bukan dokter dari kami, yang membawanya adalah pihak kejaksaan. Jadi silakan saja jika pihak Ratna atau Razman mau menghadirkan dokter,” jelasnya.

Sementara itu dikonfirmasi pada kuasa hukum Ratna Juwita Nasution, Razman Arif Nasution mengatakan pihaknya meragukan hasil pemeriksaan dokter yang dibawa oleh Jaksa Kejati Sumsel, dalam melakukan pemeriksaan pada Tjik Maimunah.

“Saya curiga ini ada permainan, saya ingatkan jangan coba-coba saya akan turun ke sana (Palembang), dan membawa dokter untuk melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan (Tjik Maimunah) benar sakit atau tidak,” ujar Razaman melalui sambungan telepon, Kamis (20/1/2022).

Selain itu Razman juga mengatakan jika pihaknya telah melaporkan hakim Pengadilan Negeri Palembang, yang dalam hal ini hakim Toch Simanjuntak SH MH.

“Hakimnya telah kita laporkan, dan KY sudah menjawab,” tutupnya (Ron)

LAINNYA