Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan di Ogan Ilir Dituntut Dua Tahun

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Jan 2022 14:28 0 195 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Dua terdakwa Samsul Bahri selaku PPK Dinas PUPR Ogan Ilir serta Zainal Abidin kuasa kontraktor PT Fizufu, hanya bisa pasrah saat JPU Kejari Ogan Ilir, menuntut kedua terdakwa dua tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengurangan volume peningkatan jalan Rantau Alai-Simpang Kilip tahun 2019.

Dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Mangapul Manalu SH MH, JPU Ogan Ilir membacakan tuntutan untuk kedua terdakwa.

Menurut JPU berdasarkan fakta yuridis telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang tentang Tipikor.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana selama dua tahun penjara, denda Rp 50 juta serta subsider 5 bulan kurungan,” tegas penuntut umum M Carlo SH.

Selain itu juga JPU menuntut kedua terdakwa, dengan hukuman tambahan berupa wajib mengganti sisa kerugian negara yang telah dikembalikan sebesar Rp 725,5 juta dari jumlah total kerugian negara Rp 771 juta.

“Yakni sebesar Rp 46 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita, apabila nilainya tidak mencukupi makan diganti dengan pidana selama 10 bulan kurungan,” jelasnya.

Masih dalam pertimbangan fakta hukum, penuntut umum mengatakan salah satu terdakwa yakni Zainal Abidin terbukti telah memalsukan tanda tangan berita acara pemeriksaan proyek tersebut yakni tanda tangan Firmansyah selaku direktur PT. Fizufu.

Lebih jauh dikatakannya, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa bahwa perbuatan terdakwa tidak terpuji serta meresahkan masyarakat, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan, serta menyesali dan mengakui perbuatannya.

Usai sidang JPU Ogan ilir maupun salah satu kuasa hukum terdakwa enggan memberikan komentar.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kasus dugaan korupsi pengurangan volume jalan Rantau Alai-SP Kilip sebagaimana auditnya terdapat kerugaian negara sebesar Rp. 4.9 miliar.

Proyek tersebut seharusnya dikerjakan sepanjang 850 Meter, namun pada kenyataannya, yang dikerjakan hanya sepanjang 450 meter saja. Serta menggunakan besi yang tidak sesuai dengan perjanjian di kontrak kerja. (Ron)

LAINNYA