Gambar_Langit Gambar_Langit

Sarimuda Jalani Sidang Perdana

waktu baca 2 menit
Selasa, 18 Jan 2022 16:05 0 121 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Terdakwa Sarimuda bersama Margono Mangkunegoro, berkas terpisah jalani sidang perdana terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah tahun 2019 terhadap korban Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar.

Sidang beragenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH MH, membacakan langsung dihadapan majelis hakim yang diketahui Yoserizal SH MH, di PN Palembang, Selasa (18/1/2022)

Dalam dakwaan singkat JPU mengatakan, bahwa terdakwa Sarimuda serta terdakwa Margono Mangkunegoro (berkas terpisah) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa melakukan penipuan dan penggelapan tanah tahun 2019 terhadap korban Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar.

“Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam dalam  dakwaan Primer Pasal
378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Rini saat bacakan dakwaan.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Sarimuda melalui tim kuasa hukum Sulastriana SH MH mengajukan keberatan atas dakwaan, dan akan dibacakan pada sidang yang akan digelar pada pekan depan.

Hal yang berbeda dikatakan Tim penasihat hukum terdakwa Margono Mangkunegoro, Eddy Siswanto SH mengatakan sengaja tidak mengajukan eksepsi dikarenakan hanya menunggu pembuktian persidangan saja.

“Karena ini bagian dari strategi pembelaan, bukan berarti kami sependapat dengan dakwaan yang disusun oleh penuntut umum, nanti lihat saja fakta persidangannya,” kata Eddy Siswanto diwawancarai usai sidang.

Hal yang berbeda dikatakan pihak penasihat hukum terdakwa Sarimuda, tidak mau berkomentar terkait eksepsi yang nantinya akan diajukan.

“Kami no comment dulu ya,” singkat penasihat hukum terdakwa Sarimuda sembari berlalu dari kejaran awak media.

Adapun kerangka perkara dugaan penipuan yang menjerat kedua terdakwa tersebut, sebagaimana dakwaan JPU diketahui bermula pada sekira bulan Oktober-Desember 2019 lalu.

Bermula saat terdakwa Sarimuda  mencari tanah untuk kegiatan kerja sama dengan saksi korban Setiawan, berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batu bara.

Diketahui bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.

Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp 26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra. Nurlina seluas 24.887 m2, tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan.

Namun, uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda, hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar. (Ron)

LAINNYA