Palembang, Pelita Sumsel – Simpan narkotika jenis sabu sebanyak 94 paket kecil, atau seberat 2,833 gram, terdakwa Ilham Wahyudi hanya dijatuhkan hukuman empat tahun 10 bulan penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketahui hakim
Mangapul Manalu SH MH, mengatakan
bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau nenyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu sebanyak 94 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat netto 2,833
“Atas perbuatan terdakwa Ilham Wahyudi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili, dan menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan denda 1 miliar subsider 3 bulan,” kata Hakim
Sebelumnya JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Ilham Wahyudi dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan.
Diberitahukan dalam laman Sip PN Palembang, kejadian bermula pada tanggal 7 Oktober 2021,terdakwa ditangkap di Jalan Raya Komering Dusun Desa Campang Tiga Ulu Kec. Cempaka OKU Timur
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Ilham Wahyudi, ditemukan barang bukti 1 kantong plastik didalamnya terdapat sembilan paket yang berisikan 94 paket kecil narkotika kenis sabu dengan berat keseluruhan brutto + 33,13 yang ditemukan didalam saku sebelah kiri bagian depan celana panjang jeans merk Lois yang sedang dipakai oleh terdakwa
Saat diintrogasi terdakwa ilham Wahyudi mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang terdakwa beli dari saudara Nawi ( DPO)
Terdakwa juga menjelaskan bahwa Narkoba tersebut rencananya akan terdakwa jual kembali. (DN)