OKU, Pelita Sumsel – Diawal tahun 2022 ini Pengadilan Agama (PA) Baturaja mencatat telah menerima 30 berkas pengajuan perkara gugat cerai, hal ini dikatakan Ketua Pengadilan Agama Baturaja H Zulkifli S.Ag SH MH saat dibincangi portal ini, Kamis sore (13/1).
Dikatakan Zulkfli pada tahun 2021 lalu angka perceraian pasangan suami istri di Bumi berjuluk Sebimbing Sekundang ini tercacat sebanyak 738 perrkara, jumlah tersebut meningkat dibangding tahun sebelumnya (2020 red) yang tercatat hanya 720 perkara. “Untuk tahun 2021 ada peningkatakan dibanding tahun sebelumnya namun tidak terlalu signifikan,” kata Zulkifli.
Diungkapkan Zulkifli dari jumlah perceraian tahun 2021 itu ada beberapa perkara yang berhasil di mediasi sehingga pasangan suami istri yang hendak mengajukan gugatan cerai bisa berdamai. “ada sekitar 5 perkara yang berhasil kita mediasi,” sebutnya.
Angka perceraian di OKU ini lanjutnya didominasi oleh pertengkaran antara suami istri kemudian masalah pasangan yang pergi meninggalkan pasangannya masalah ekonimi dan pihak ketiga serta KDRT. Perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Baturaja rata-rata diajukan oleh pihak perempuan/istri yang disebut gugat cerai. “Kalau untuk masalah Ekonomi dan pihak ketiga tidak terlalu banyak, yang banyak itu perselisihan antar suami istri,” bebernya.
Zilkifli mengatakan pihak Pengadilan Agama Baturaja sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memediasi suami istri yang mengajukan perkara perceraian, menurutnya perceraian mebawa dampak besar tak hanya bagi kedua belah pihak, keluarga bahkan terutama berdampak pada anak-anak. “Kita berusaha semaksimal mungkin agar pasangan ini tidak bercerai baik melalui mediasi, bahkan didalam persidangan pun kita mencoba mendamaikan kedua belah pihak agar tidak terjadi perceraian, karena ini dampaknya besar apa lagi bagi anak-anak,” Tandasnya. (AND)