Palembang, Pelita Sumsel – Sebelumnya Penyidik Kejati Sumsel, telah menahan Asri Wahyu Wardana selaku Analisis Kredit Menengah, satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel kepada PT. Gatramas Internusa tahun 2014.
Tersangka Asri Wahyu Wardana selaku Analisis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel, telah ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Selasa (4/1/2022) kemarin.
Akan tetapi satu tersangka lainnya yakni, Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel belum dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir saat dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Radyan SH MH, mengatakan dalam waktu dekat penyidik akan mengagendakan ulang pemanggilan terhadap tersangka.
“Dikarenakan tersangka AH tidak menghadiri panggilan penyidik kemarin. Maka dalam waktu dekat kita akan jadwalkan ulang pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Radyan saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022).
Disinggung apakah akan dilakukan penjemputan paksa jika tersangka masih tidak menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa.
Ia menjelaskan, tentunya penyidik akan mengambil langkah hukum dengan penjemputan paksa jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa Keterangan.
“Tentunya penyidik akan mengambil langkah hukum dengan menjemput paksa jika tersangka masih tidak menghadiri saat dipanggil ulang. Apalagi tanpa keterangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap terhadap tersangka agar kooperatif dan hadir saat dipanggil penyidik guna memudahkan jalannya pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik telah melakukan penahanan terhadap Asri Wahyu Wardana satu dari dua tersangka dalam perkara pengembangan dugaan korupsi fasilitas Kredit kepada PT. Gatramas Internusa.
Seperti diketahui, perkara tersebut bermula disaat Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa bersama Direktur PT Gatramas Internusa Hery Gunawan (telah meninggal dunia) mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Sumsel Babel, dengan agunan mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive Sistem, serta dua bidang tanah.
Dalam perjalanannya, ternyata nilai agunan tersebut diduga dimark-up sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp 13 miliar lebih. (Ron)