Lahat, Pelita Sumsel – Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan Serentak di Kabupaten Lahat sudah dilaksanakan akan tetapi ada yang tidak biasa terhadap pesta demokrasi yang seharusnya menjadi Pesta rakyat untuk menentukan pemimpin di Desa Ulak Pandan, Kabupaten Lahat.
Pasalnya, para masyarakat Desa Ulak Pandan berbondong-bondong memutuskan untuk tidak datang ke TPS. Dari Data DPT sebanyak 1.999 mata pilih hanya sebanyak 512 orang yang menggunakan hak pilihnya.
Diketahui, beberapa hari yang lalu, Selasa (7/12) sempat ada aksi masa yang tergabung dalam Masyarakat Cinta Demokrasi Bersatu yang menyuarakan agar Pilkades ditunda, karena mereka menganggap keputusan panitia kecamatan sudah tidak sesuai tugas dan wewenangnya, bahkan ada petisi masyarakat yang sudah membubuhkan tanda tangan dan melampirkan KTP sebanyak 1.248 orang.
Dalam aksi tersebutpun Panitia Pilkades Desa dan BPDpun sepakat untuk Menunda Pilkades dengan melaporkan situasi keadaan kalau Pilkades tetap dilanjutkan ke Panitia Kecamatan, tembusan DPMDes, Bupati dan DPRD Akan tetapi, Bupati Lahat melalui Kadis DPMDes, Camat Lahat, Pjs Kades Ulak Pandan menyatakan Pilkades Ulak Pandan tetap dilaksanakan, Apapun alasannya.
Untuk mencegah keributan dan gelombang aksi masa lanjutan dengan Pengawalan dan pengamanan yang ketat dari Pihak Kepolisian dan TNI Pilkades pun tetap dilaksanakan akan tetapi dari ke 4 Calon Kepala Desa hanya memperoleh suara sebanyak 422, suara tidak sah sebanyak 90. Sedangkan Golput sebanyak 1.487 orang.
Ciun, Amat dan Sudarman warga ulak Pandan saat diminta keterangan pewarta menyampaikan bahwa ini pesta demokrasi tetap dilaksanakan, akan tetapi sangat disesalkan terkesan dipaksakan, bahkan sudah buat capek semua pihak. “Kasian masyarakat, Panitia, TNI dan Polri sudah berjuang keras untuk mengawal dan mengamankan akan tetapi hasil tak bisa dipaksakan Rakyat Berdaulat dan menentukan sikap,” ujarnya
Evan Yusup selaku Panitia Pemilihan Kepala Desa Ulak Pandan saat diminta tanggapan menyampaikan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk menentukan pilihannya. “Dan saat ini hasilnya bisa kita lihat bersama, tugas sudah kami tunaikan, bahkan ke 4 calon pun sudah menyatakan sikap menerima dan mendukung apapun hasil Pilkades akan tetapi masyarakat berkendak lain, jadi kita serahkan saja secara aturan,” katanya.
“Agar lebih jelas kami hari ini (10/12) akan berkirim surat ke DPRD agar langkah yang kami lakukan tidak salah, karena berpotensi hukum dan konflik didesa. Karena disisi lain kami diminta tanda tangan form 1-5 dari pihak kecamatan yang salah satu isinya menyatakan dan mengesahkan kades terpilih dengan suara terbanyak sedangkan disisi lain kami didesak oleh sikap masyarakat bahwa ini batal secara hukum karena pemilih tidak mencapai 50%+1 masyarakat yang menggunakan hak pilihnya, hanya 24 persen,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Lahat, H Nopran Marjani SPd, mencermati hasil Pilkades Ulak Pandan bahwa pemilihan Pilkades Ulak Pandan artinya tidak sah.Ia menjelaskan, berdasarkan Perda Kab. Lahat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa pada Pasal 33 sebagai berikut.
Pemilihan kepala desa dinyatakan sah apabila jumlah yang hadir untuk menggunakan hal pilihnya 1/2 (setengah) ditambah satu dari jumlah pemilih yang telah disahkan oleh BPD.
Dalam hal jumlah pemilih yang hadir untuk menggunakan hak pilihnya kurang dari yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pemilihan kepala desa dilaksanakan pada gelombang selanjutnya.
“Artinya pemilihan Kepala Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat batal demi hukum, dan dilaksanakan pemilihan kepala desa pada gelombang selanjutnya (pilihan ulang),” katanya. (Ril)