Palembang, Pelita Sumsel — Setelah beredar identitas dan fotonya di media sosial. Reza Ghasarma oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) terlapor dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya sendiri ini akhirnya tampil dihadapan awak media untuk memberikan klarifikasi Rabu (8/12/2021).
Meski tampil dihadapan media Reza didampingi istrinya Diah memilih diam dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya Ghandi Arius SH Mhum untuk menjelaskan persoalan hukum yang menimpnya.
Melalui kuasa hukumnya Ghandi Arius SH Mhum Reza dengan tegas membantah apa yang telah dituduhkan pelapor terhadap kliennya seperti pemberitaan yang beredar di berbagai media massa.
“Kami tidak mengatakan secara membabi buta semua tuduhan itu tidak benar. Karena kami ada alasan, pertama nomor yang digunakan oleh pelapor seolah – olah itu pak Reza itu bukan nomor handphone pak Reza,”kata Ghandi Arius SH Mhum dihadapan wartawan Rabu (8/12/2021) di rumah makan Pagi Sore Palembang.
Menurut Ghandi, dizaman teknologi sekarang bisa saja memakai nomor handphone orang lain digunakan untuk tindakan apapun semua ini tidak menutup kemungkinan. Ini semua silahkan nanti di ranah hukum untuk membuktikannya.
“Sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama. Kebenarannya saja persoalan pak Reza ini berbarengan saja dengan kejadian di FKIP Unsri. Kalau di FKIP beda persoalannya, karena di FKIP itu secara nyata ada tindakan nyata yang dilakukan oknum dosen kepada mahasiswinya ada perbuatan face to face antara korban dan pelaku yang melakukan tindakan yang tidak pantas,”bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Ghandi, kalau kasus yang dituduhkan kepada kliennya Reza tidak pernah ketemu, tidak pernah bertatap muka sama sekali apalagi berkata – kata yang vulgar dengan korban ini yang harus digaris bawahi.
“Kalau saya melihat kasus yang menimpa klien kami ini ada agenda tersebelung, ada unsur politisnya. Karena kelihatan sekali para korban ini diarahkan dan digiring untuk menempuh ranah hukum. Oleh siapa? ada beberapa oknum diinternal fakultas ekonomi sendiri yang mengarahkan ke BEM untuk mendorong korban membuat laporan,”katanya lagi.
Seandainya, memang ada chattan Reza itu ke korban, kata Ghandi apa yang dirugikan korban. Kan konsep hukum pidana itu, kan harus ada yang dirugikan. Inikan korban tidak rugikan. Kalau korban trauma, trauma apa yang dialami korban kliennya Reza tidak pernah bertemu sama korban.
“Apakah massa depannya suram kalau di kirim chat seperti itu, kalau memang ada chattan itu. Apakah akan menimbulkan ketakutan setiap bertemu orang setelah menerima chattan itu saya rasa tidak.
“Justru dalam kasus ini membuat klien kami secara sosial telah terpuruk akibat pemberitaan yang menyudutkan klien kami,”tutupnya.(DN)