Palembang, Pelita Sumsel – Sidang dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 senilai Rp 457 juta, yang menjerat mantan Kepsek SD Negeri 79 Nurmalah Dewi, kembali jalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi – saksi.
Pada sidang ini JPU Kejari Palembang, menghadirkan langsung 10 orang saksi dihadapan Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, Rabu (10/12/2021)
Dalam fakta persidangan salah satu saksi Mantan Bendahara Bosda Yunizar, mengatakan, uang 63 juta dari dana bos yang diberikan Nurmalah untuk bayar hutang kepada dirinya.
“Beliau (Terdakwa Nurmalah) nelpon saya, dan mengatakan uang yang dipegang saya untuk bayar utang kepada saya dan guru lainnya,” ungkap saksi saat keterangannya