OKU, Pelita Sumsel – UPTB Samsat OKU 2 Peninjauan terus melakukan inovasi pelayanan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat wajib pajak diwilayah tersebut. Salah satu inovasi itu yakni transaksi pembayaran Pajak Kendaraan di UPTB Samsat OKU 2 Peninjauan bisa dilakukan secara non tunai melalui mesin EDC atau Scan Quick Response Code Indonesian Standart (QRIS).
“Sudah kita berlakukan sejak 15 Oktober 2021 Kemarin,” Kata Kepala UPTB Samsat OKU 2 Peninjauan Aidi Purnawan SE MSi saat dibincangi portal ini, Senin (1/11).
Dikatakan Aidi, program transaksi non tunai via Qris ini merupakan realisasi keputusan presiden nomor 3 tahun 2021 tentang percepatan dan perluasan digitalisasi daerah , yang ditindak lanjuti oleg Gubernur Sumsel yang melakukan percepatan pelaksanaan ekeltronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) dibindang pendaatan daerah.
“Seluruh Samsat bekerjasama dengan Bank Sumsel, kita juga sudah melakukan kerjasama dengan Pak Wesly selaku Kepala Capem Bank Sumsel Peninjauan,” ujarnya.
Menurut Aidi, transaksi pembayaran pajak kendaraan melalui Qris ini lebih efektif serta lebih cepat, masyarakat tidak perlu repot membawa uang tunai dan tidak perlu repot untuk mencari uang kembalian. Transaksi terjamin aman apa lagi dimasa pandemic covid 19, transaksi elektronik akan lebih aman dan nyaman kerena terhindar dari kontak fisik atau media seperti uang dan lainnya serta dan meminimalisir peredaran uang palsu.
“Langkah-langkah digitalisasi disetiap pelayanan public bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat wajib pajak tentunya transaksi lebih cepat dengan rasa aman dan nyaman,” tandasnya. (AND)