Palembang, Pelita Sumsel – Sesuai keterangan lima orang saksi pada sidang dugaan korupsi pembangunan masjid yang menjerat dua terdakwa yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.
Dikonfirmasi kuasa hukum terdakwa Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi SH MH,
menilai bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses penganggaran.
“Dari keterangan saksi bahwa jelas klien kami tidak terlibat dalam proses penganggaran dana hibah dan saksi juga mengatakan tidak ada intevensi dari klien kami dan yang kedua tidak ada Pak Ahmad Nasuhi menerima aliran dana ataupun fee,” ungkapnya
Redho mengatakan, soal proposal yang dibahas dalam persidangan juga tidak ada hubungannya dengan kliennya. Menurutnya, Ahmad Nasuhi belum menjabat sebagai Kepala Biro Kesra pada saat itu.
“Dan juga bukan usulan dari klien kami, kalau soal verifikasi proposal itu, pada intinya ditahun 2014 sudah ada Perda yang mengatur tentang penerima hibah adalah Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, kemudian verifikasi nya ditahun 2015. Jadi tanpa diverifikasi itu tidak ada masalah karena sudah ada perdanya yang mengatur bahwa hibah itu untuk yayasan,” kata Redho.
Dijelaskannya, Perda itu sudah menyebutkan bahwa hibah itu untuk Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya,
“Jadi apalagi yang mau di verifikasi, kalaupun itu dikatakan salah menurut hemat kami itu adalah kesalahan administrasi, karena sudah ada payung hukum sebelumya yakni, perda itu sendiri,” tutupnya (DN)