Warga Eks Transmigrasi Tanjung Kukuh Terima Sertifikat Tanah, Bupati:Jangan Dijual Belikan

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Sep 2021 16:28 0 155 Admin Pelita

OKU Timur, Pelita Sumsel – Bupati Ogan Komering Ulu Timur H Lanosin ST bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional OKU Timur menyerahkan 220 Sertifikat bidang tanah kepada masyarakat eks transmigrasi Tanjung Kukuh Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKU Timur. Rabu, 22 September 2021.

Kepala BPN OKU Timur Mahyuddin S.Si T, M.Si mengatakan, bahwa telah mendengar keluhan masyarakat Desa Tanjung Kukuh yang belum mendapatkan sertifikat tanah, dan hari ini alhamdulilah hari ini keinginan masyarakat eks Transmigrasi Tanjung kukuh terwujud.

Mahyudin mengatakan, penyerahan setifikat tanah redistribusi hari ini adalah perdana sesuai dengan janji presiden.

“Sertifikat tanah yang diberikan kepada masyarakat desa tanjung kukuh sebanyak 220 bidang tanah untuk 110 KK Desa Tanjung Kukuh terdiri tanah pertanian dan non pertanian,” ujarnya.

Mahyudin berharap, mudah mudahan masyarat yang menerima sertifikat tanah dapat di manfaatkan dan tidak untuk di perjual belikan. “ATR BPN OKU Timur masih banyak pekerjaan rumah yaitu masih 27.000 lebih sertifikat yg harus di selesaikan dan siap di bagikan,” terangnya.

Sementara Bupati OKU Timur H Lqnosin ST mengatakan, setiap ada sertifikat yang akan di berikan untuk di seremonikan agar selain memberikan hak kepada masyarakat juga menghindarkan fitnah. Agar masyarakar juga memiliki haknya dan tidak boleh di perjual belikan, ini sesuai dengan pesan Presiden Republik Indonesia. Tanah tanah tersebut harus untuk pertanian.

“Tinggal bagaimana mengelolah tanah tersebut produktif dan perlu ada pendamping lapangan untuk mengelolah tanah tersebut,” ujar Bupati. (ril)

LAINNYA