Breaking News : Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Gubernur Sumsel Tersangka Masjid Sriwijaya

waktu baca 1 menit
Rabu, 22 Sep 2021 18:07 0 156 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Sebelumnya Kejagung RI telah menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Muddai Madang tersangka kasus dugaan korupsi PDPE, kini Kejati Sumsel kembali menetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan masjid sriwijaya.

Adapun nama tersangka jilid lll mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Mantan Ketua KOI pusat Muddai Madang dan mantan Kepala BPKAD Sumsel Laoma PL Tobing.

Penetapan Alex Noerdin dan Muddai Madang sebagai tersangka dilakukan di Kejaksaan Agung RI.

Hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khadirman SH MH, rabu (22/9/2021)

Menurut Khadirman, penetapan AN, MM dan LT ditetapkan tersangka hibah pembangunan masjid sriwijaya tahun 2015 dan 2017.

“Jadi betul Kejaksaan Agung merilis penetapan tersangka hari ini, tersangka AN, MM dan TL,” katanya

Sebelumnya Kejati Sumsel, telah menetapkan empat terdakwa, jilid 1 kasus dugaan kasus korupsi dana hibah tahun 2017 sebesar Rp 130 Miliar dalam pembangunan Masjid Sriwijaya

Adapun nama terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.

Menyusul jilid ll tersangka mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dan mantan Plt Karo Kesra Ahmad Nasuhi. (DN)

LAINNYA