OKU, Pelita Sumsel – RS (25) seorang ibu rumah tangga terpaksa harus merasakan dinginnya ubin penjara, hal ini lantaran wanita yang tercatat sebagai warga Kelurahan Baturaja Lama ini kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasi Humas Polres OKU AKp Mardi Nursal mengatakan, RS diamankan Satres Narkoba Polres OKU pimpinan Kasat Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Aziz SE pada Senin (20/9) sekira pukul 16.00 wib di jalan Hos Cokroaminoto kel. Baturaja Lama kec. Baturaja timur Kab. OKU. Diduga RS merupakan kurir barang haram tersebut.
“Saat itu Anggota sat resnarkoba Oku mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang perempuan membawa narkotika jenis Sabu dengan menggunakan sepeda motor,” tuturnya.
Mendapat info tersebut anggota Resnarkoba Oku segera menyelidiki tersangka dengan cirri-ciri sesuai info dri masyarakat. kemudian setelah melihat tersangka sesuai cirri yang disebutkan anggota Satresnarkoba OKU segera menyetop dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan di genggaman tangan kiri perempuan itu ditemukan gulungan tissu yang berisi 1 bungkus plastik bening yang diduga Narkotika jenis Sabu. “Lalu berdasarkan pengakuan tersangka dan dikembangkan didapati Narkotika jenis Sabu lainnya yg disimpan di rumahnya didalam kamar disimpan di dompet kecil warna merah yang berisikan 2 bungkus kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu,” ujarnya
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 bungkus plsatik bening dibalut tissu di dalam genggaman tangan kiri yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan BERAT BRUTO 0,22 gram, – 1 tas kecil merah yg berisikan 2 bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 0,51 gr serta unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi Bg 6995 Fak.
Tersangka dijerat dengan Primer pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009, “saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres OKU untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (AND)